Khabar gembira bagi teman-teman yang bekerja dan kerkecimpung dalam
bidang Teknologi Pembelajaran/Teknologi Pendidikan (TP), dengan telah
terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
(MENPAN) Nomor: PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, tertanggal 10
Maret 2009. Terbitnya Permen tersebut menandai babak baru bagi lahirnya
profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah lama diperjuangkan
oleh teman-teman penggiat Teknologi Pendidikan (TP) khususnya yang ada
di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM).
Bagi lulusan TP lahirnya profesi atau jabatan fungsional Pengembang TP
ini merupakan harapan baru untuk lebih meningkatkan pengabdiannya
sebagai pegawai negeri. Sebagaimana kita ketahui ditetapkannya Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah dalam rangka pengembangan
profesionalisme dan pembinaan karier PNS serta peningkatan mutu
pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan seperti diamanatkan
oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional PNS. Tentu saja dengan jabatan fungsional ini teman-teman
PNS akan memperoleh tunjangan jabatan, dan karena jabatan Pengembang TP
ini masuk kategori atau jenjang ahli, mudah-mudahan besarnya tunjangan
akan memadai. Besarnya tunjangan ini masih diperjuangkan melalui
terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Jabatan Pengembang TP ini juga menambah jenis jabatan fungsional dalam
rumpun pendidikan lainnya, dan memberi peluang lebih besar bagi lulusan
jurusan TP. Jabatan ini adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki
oleh seseorang yang berstatus PNS. Tugas pokok Pengembang TP adalah
melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/model teknologi
pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi
media pembelajaran, penerapan sistem/model dan pemanfaatan media
pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, dan evaluasi
penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran. Dengan
demikian setiap PNS yang bertugas di Pustekkom, Balai Pengembang Media,
Balai Tekkom, dan menjalankan tugas seperti itu maka PNS yang
bersangkutan dapat menduduki jabatan Pengembang TP. Jabatan Pengembang
TP juga terbuka bagi PNS yang bekerja di Institusi diklat, pusat sumber
belajar (PSB), yang ada di sekolah, universitas atau lembaga sejenis
baik di lingkungan Depdiknas atau instansi lain. Selamat atas lahirnya
jabatan fungsional pengembang TP, semoga diikuti sukses berikutnya.
bidang Teknologi Pembelajaran/Teknologi Pendidikan (TP), dengan telah
terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
(MENPAN) Nomor: PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, tertanggal 10
Maret 2009. Terbitnya Permen tersebut menandai babak baru bagi lahirnya
profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah lama diperjuangkan
oleh teman-teman penggiat Teknologi Pendidikan (TP) khususnya yang ada
di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM).
Bagi lulusan TP lahirnya profesi atau jabatan fungsional Pengembang TP
ini merupakan harapan baru untuk lebih meningkatkan pengabdiannya
sebagai pegawai negeri. Sebagaimana kita ketahui ditetapkannya Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah dalam rangka pengembangan
profesionalisme dan pembinaan karier PNS serta peningkatan mutu
pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan seperti diamanatkan
oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional PNS. Tentu saja dengan jabatan fungsional ini teman-teman
PNS akan memperoleh tunjangan jabatan, dan karena jabatan Pengembang TP
ini masuk kategori atau jenjang ahli, mudah-mudahan besarnya tunjangan
akan memadai. Besarnya tunjangan ini masih diperjuangkan melalui
terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Jabatan Pengembang TP ini juga menambah jenis jabatan fungsional dalam
rumpun pendidikan lainnya, dan memberi peluang lebih besar bagi lulusan
jurusan TP. Jabatan ini adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki
oleh seseorang yang berstatus PNS. Tugas pokok Pengembang TP adalah
melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/model teknologi
pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi
media pembelajaran, penerapan sistem/model dan pemanfaatan media
pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, dan evaluasi
penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran. Dengan
demikian setiap PNS yang bertugas di Pustekkom, Balai Pengembang Media,
Balai Tekkom, dan menjalankan tugas seperti itu maka PNS yang
bersangkutan dapat menduduki jabatan Pengembang TP. Jabatan Pengembang
TP juga terbuka bagi PNS yang bekerja di Institusi diklat, pusat sumber
belajar (PSB), yang ada di sekolah, universitas atau lembaga sejenis
baik di lingkungan Depdiknas atau instansi lain. Selamat atas lahirnya
jabatan fungsional pengembang TP, semoga diikuti sukses berikutnya.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan!